Cocok ”Dicampakkan!” 2 Mahasiswa Peras Kepala Rutan Dolok Sanggul

peras kepala rutan

Topmetro.News – 2 oknum mahasiswa peras kepala rutan Dolok Sanggul ditangkap polisi. Kedua mahasiswa yang diamankan Satreskrim Polrestabes Medan itu sudah sangat keterlaluan dan layak dipecat.

“Memeras pejabat, sesuatu yang tidak patut. Mereka telah kebablasan berdemokrasi. Saya pikir kedua mahasiswa ini terlibat dalam organisasi kemahasiswaan di luar internal kampus,” ujar Pengamat Pendidikan M R Hasibuan, Selasa (13/7/2021).

Hasibuan mengatakan, prilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi. Artinya, polisi sudah benar menangkap kedua oknum mahasiswa itu.

Adanya kejadian seperti itu, menurut Hasibuan, pihak kampus bisa menegakkan disiplin dengan dan mengikuti kasus yang sedang dihadapi dua mahasiswanya itu.

“Kalau memang harus diberikan sanksi sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kampus, maka itu dapat ditegakkan agar nama baik kampus tidak terbawa oleh kedua oknum mahasiswa yang sedang tersandung hukum itu,” katanya.

Kepada pihak-pihak eksternal (korban), Hasibuan berpesan agar berhati-hati menjalin kerjasama ataupun menanggapi aksi-aksi mahasiswa yang terkadang membawa nama kelompoknya sendiri untuk mencari keuntungan.

“Sementara pihak kampus harus mulai jeli melihat peluang-peluang organisasi kepemudaan yang masuk ke dalam lingkungan kampus. Jika memang tidak sesuai dengan visi-misi, jangan diizinkan masuk,” pesannya.

Dia kemudian menegaskan dua mahasiswa yang memeras itu layak ‘dicampakkan’ dari kampus atau dipecat, karena sudah mencoreng dunia pendidikan, terlebih telah menciderai kampus tempat mereka menimba ilmu.

“Diberi sanksi administrasi dulu, misalnya diberi waktu cuti untuk menyesuaikan kasusnya. Kemudian jika terbukti bersalah di pengadilan, pihak kampus bisa memecatnya” kata dia.

Hasibuan lalu menitipkan pesan ke polisi agar bertindak profesional dalam memproses kasus.

”Jangan takut jika ada intervensi dari pihak kampus atau organisasi-organisasi yang berkaitan dengan penangkapan dua mahasiswa itu. Jika salah, tuntutlah sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Sekadar diketahui 2 oknum mahasiswa yang ditangkap polisi itu setelah terbukti memeras Kepala Rutan Klas II B Dolok Sanggul Revanda Bangun (42). Pelaku AH dan W meminta Rp75 juta kepada korban. Mereka mengancam akan menggelar unjukrasa di kantor Kemenkumham Sumut mengangkat isu bahwa Rutan Klas II Dolok Sanggul menyediakan PSK dan marak peredaran narkoba, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Duh!

BACA PULA | Korban Dugaan Pemerasan Rp200 Juta Minta Oknum Perwira Polsek Helvetia Ditindak

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan uang senilai Rp200 juta dan perampasan mobil Mitshubisi Pajero Sport dengan tuduhan bodong oleh personel Polsek Helvetia, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Jefri bersama pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung, datang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut setelah Mabes Polri melimpahkannya ke Bid Propam Polda Sumut. Dia meminta oknum perwira Polsek Medan Helvetia ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

sumber\foto | mistar
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment